13 Mei: Zakat Penghasilan Wajibkah?

Muhamad Ziddan
1 min readMay 14, 2024

Pertama kali aku mendaftarkan diri sebagai wajib zakat (penghasilan) adalah ketika aku masih bekerja di tempat kerja yang lama. Aku ditawari formulir dari bagian TU, formulir itu dari Baznas. Dengan menandatangai formulir tersebut aku praktis menjadi wajib zakat, penghasilan tunjangan yang aku terima tiap bulan otomatis telah terpotong 2,5%.

Waktu kian berlalu, sekarang aku sudah menikah dan akan menjadi seorang bapak. Kami pindah ke lingkungan baru, lingkungan yang keliatannya warganya ada beberapa yang butuh bantuan. Aku ingin menggunakan zakat 2,5% itu untuk orang-orang di sekeliling kami.

Menurut Mazhab Syafii zakat penghasilan itu tidak ada sehingga tidak wajib. Di negeri kami memegang pendapat zakat penghasilan ada. Ketika mengetahui ini aku sedikit ragu, akankah aku mengubah saja pendapatku ke Mazhab kita?. Tapi menurut teman-temanku mengurus penonaktifan zakat penghasilan di Baznas itu ribetnya minta ampun.

Untuk menghilangkan keraguan ini, aku meminta saran orang kepegawaian, Pak Murad bagaimana persoalan ini tuntas. Kami akhirnya memutuskan untuk ke Baznas langsung. Sesampainya di sana benar saja persyaratannya sulit, harus koordinasi lagi dengan sekda Provinsi.

Akhirnya kami pulang dengan perasaan hambar. Aku urung menonaktifkan zakat penghasilan dan berharap agar urusan tunjangan istri cepat selesai.

--

--